Pasal 4: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Sumber dana, b. Pengalokasian dan penetapan besaran dana Program Gembira Desa, c. Persyaratan dan mekanisme penyaluran dana Program Gembira Desa, d. Tahapan penyaluran, e. Tim asistensi dan tim fasilitasi pengelolaan keuangan Desa tingkat Kecamatan, f. Sanksi penundaan, g. Pembinaan dan pengawasan. Pasal 5: (1) Sumber dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. (2) Alokasi Dana Desa diberikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten. (3) Besaran pengalokasian dan penggunaan Dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 untuk setiap Desa adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 6: Dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 merupakan pendapatan Pemerintah Desa melalui transfer dari Kas Daerah Kabupaten Bombana ke Kas Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat