Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 112 Tahun 2020

Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Sumber dana, b. Pengalokasian dan penetapan besaran dana Program Gembira Desa, c. Persyaratan dan mekanisme penyaluran dana Program Gembira Desa, d. Tahapan penyaluran, e. Tim asistensi dan tim fasilitasi pengelolaan keuangan Desa tingkat Kecamatan, f. Sanksi penundaan, g. Pembinaan dan pengawasan. Pasal 5: (1) Sumber dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021. (2) Alokasi Dana Desa diberikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten. (3) Besaran pengalokasian dan penggunaan Dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 untuk setiap Desa adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 6: Dana Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Tahun Anggaran 2021 merupakan pendapatan Pemerintah Desa melalui transfer dari Kas Daerah Kabupaten Bombana ke Kas Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Program Gembira Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 112
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan