Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 114 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: Peraturan Bupati ini mengatur: a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan b. Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Pasal 5: (1) Rincian Dana Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Formula; dan d. Alokasi Kinerja. (2) Pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. (3) Pagu Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. (4) Pagu Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. (5) Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. (6) Penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berdasarkan indikator penilaian: a. Kriteria utama, yaitu Desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi; dan b. Kriteria kinerja, berdasarkan variabel: 1. Pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); 2. Pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); 3. Capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); dan 4. Capaian hasil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen). (7) Pagu Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sebesar 31% (tiga puluh satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator: a. Jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen); b. Angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen); c. Luas wilayah Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan d. Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (8) Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 114 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 114
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan