Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 115 Tahun 2020

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4: Biaya Jaminan Kesehatan untuk Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari iuran peserta yang dibayarkan oleh pemerintah, dan biaya Jaminan Kesehatan Peserta JKN non-PBI bersumber dari iuran yang dibayar oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Pasal 5: (1) Dana Non Kapitasi peserta JKN disetor oleh BPJS Kesehatan ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana setiap bulan sesuai klaim yang diajukan masing-masing Puskesmas. (2) Dana Non Kapitasi yang ada di rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pendapatan daerah dan seluruhnya disetor ke Kas Daerah Kabupaten Bombana. (3) Dana Non Kapitasi yang ada pada Kas Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah terakomodir pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana dicairkan berdasarkan peraturan yang berlaku. (4) Besaran Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan ke Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 115
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan