Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III RUANG LINGKUP, BAB IV BESARAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN, BAB V RINCIAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN, BAB VI MEKANISME PENGANGGARAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN, BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, BAB VIII PENGANGGARAN KEMBALI SISA DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN, BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten MunaTahun 2020 Nomor 16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan