Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 76 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 6 (enam) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C Pasal 11 D, Pasal 11 E dan Pasal 11 F, Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (5), Ketentuan Pasal 16 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
03 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2020
Tanggal Berlaku
03 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 78
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan