ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205 /PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu
dilakukan penyesua.ian dan perubahan pada Peraturan Bupati
Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2020 sebagai mana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 70
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Bornbana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2020, maka untuk penyempurnaan
Penyaluran, Penatausahaan, Pedoman Penggunaan dan
Pemantauan serta Evaluasi Pengelolaan Dana Desa perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun
2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020;
19. Keputusan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 6 (enam) Pasal yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C Pasal 11 D, Pasal 11 E dan Pasal 11 F, Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (5), Ketentuan Pasal 16 diubah
|