Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 116 Tahun 2020

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Dan Jaringannya Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: 1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan arah dan acuan teknis dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pasal 3: Jenis pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan adalah memberikan jaminan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada peserta pasien umum dan keluarganya yang berlaku di Kabupaten Bombana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Dan Jaringannya Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 116
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan