Pasal 2: 1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan arah dan acuan teknis dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana Retribusi Pelayanan Kesehatan. Pasal 3: Jenis pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan adalah memberikan jaminan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada peserta pasien umum dan keluarganya yang berlaku di Kabupaten Bombana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat