Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 71 Tahun 2020

Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Akibat Dampak Penyakit Corona Virus Disease (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB III PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, BAB IV TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN, BAB V KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Akibat Dampak Penyakit Corona Virus Disease (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020
Tanggal Berlaku
11 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 71
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan