Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 23, diantara Pasal 23 dan Pasal 24 ditambah Pasal 23A dan Pasal 23B, Pasal 40 ayat (3) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat