Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 65 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Surakarta untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025; b. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025; dan c. pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.68
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan