Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Surakarta untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025; b. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025; dan c. pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat