Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat di Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Maksud dan tujuan, Mekanisme dan pelaksanaan, Tanggung jawab, Kelembagaan, Peran serta masyarakat, Pengendalian, pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Pelaporan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat