ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan Rencana Strategis Perangkat
Daerah dengan Peraturan Bupati berpedoman
pada RPJMD;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan -Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017~2022, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Rencana Strategis
Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan
kepada daerah setekah RPJMD;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Rencana Strategis Sadan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukkan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4339):
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah N omor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diunah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk
Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 ten tang Peru bahan atas Pera tu ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Pera tu ran Daerah, Ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembanguan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi
Pemerintahan daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 9
Tahun 2011 ten tang Sadan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bombana;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 ten tang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|