Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, Bentuk Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan, Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang Memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan, Tata Cara, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Tim Verifikasi dan Penilaian dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat