ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat ( 1 J
dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah
menyusun Rencana Strategis berpedoman pada
RPJMD;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabu paten Bombana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022, perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Rencana Strategis Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana
Tahun 2017-2022;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Sistem Informasi dan Transaksi
Elektronik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
15. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Tentang Satu Data Indonesia;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefinasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor
22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang
Standar pelayanan minimal bidang Komunikasi
dan Informatika di Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Komunikasi dan Informatika;
24. Peraturan Badan Pusat Statitistik Nomor 4
Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur,
Dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Oleh Pemerintah Daerah.
25. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
10 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Persandian
Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah
Daerah;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-
2033;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
6 Tahun 201 7 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2005-2025;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017-2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-
2022;
31. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi Informatika dan Statistik
Kabupaten Bombana.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB III MUATAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|