Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Ruang Lingkup Jasa Pelayanan Dan Pemanfaatan Tarif; Bab III: Komponen Pelayanan Kesehatan; Bab IV: Komponen Pelayanan Non Kesehatan; Bab V: Struktur Dan Besaran Tarif; Bab VI: Pengelolaan Penerimaan Dan Biaya; Bab VII: Ketentuan Peralihan; Dan Bab VIII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat