Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi ketentuan umum, nama, objek, dan subjek tarif layanan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif layanan, struktur dan besaran tarif layanan, pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan dan tangguhan pihak ketiga, pemanfaatan tarif layanan, pengurangan dan pembebasan tarif layanan, pemungutan tarif layanan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat