Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023

Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar yang meliputi Perizinan Pendirian Satuan Pendidikan, Perubahan Satuan Pendidikan, Penggabungan Satuan Pendidikan, Penutupan Satuan Pendidikan, Laporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.29
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan