Peraturan ini mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan umum, Maksud tujuan dan ruang lingkup, Prinsip pengadaan barang dan jasa, Pengadaan barang/jasa, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat