Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Perijinan Yang Dilimpahkan; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Palayan Perijinan; Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan; Penandatanganan Ijin; Penandatanganan SKRD; Pembentukan Bendahara Penerimaan; Prosedur Pencatatan Penerimaan Pendapatan Retribusi Perijinan; Pembinaan Teknis dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat