Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2009

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dari Walikota, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Perijinan Yang Dilimpahkan; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Palayan Perijinan; Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan; Penandatanganan Ijin; Penandatanganan SKRD; Pembentukan Bendahara Penerimaan; Prosedur Pencatatan Penerimaan Pendapatan Retribusi Perijinan; Pembinaan Teknis dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD Tahun 2009 No.266
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan