Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dan Upah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (4) huruf c.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dan Upah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/No. 44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 34 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Upah bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan