Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 ten tang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi I. BELANJA PEGAWAI / PERSONALIA. Angka 1. Honorarium/Upah huruf d . Bidang Keluarga Sejahtera (KS) diubah, Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi II. BELANJA BARANG DAN JASA. Angka 1. Belanja Bahan Pakai Habis Kantor huruf b. Belanja Alat Tulis Kantor, huruf d. Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, huruf j Belanja Bahan Peraga Angka Romawi II Praktek Angka 13. Peternakan/Pertanian/Perkebunan, Angka 19. Processing, Angka 2 . Belanja Bahan/Material Jaringan Perpipaan huruf T, huruf W. Harga Bahan Bangunan Angka 15. Angka 16. Angka 17, Angka 3. Belanja Jasa Kantor huruf i. Belanja Dokumentasi Angka 4 , Angka 7. Belanja Pakaian Dinas huruf c. Belanja Pakaian PDH, POL dan Kelengkapannya dan Angka 13. Belanja Alat-alat Peraga/Pra Sekolah huruf c. Alat Pramuka diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan