Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022 ten tang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023. Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi I. BELANJA PEGAWAI / PERSONALIA. Angka 1. Honorarium/Upah huruf d . Bidang Keluarga Sejahtera (KS) diubah, Ketentuan dalam Lampiran Angka Romawi II. BELANJA BARANG DAN JASA. Angka 1. Belanja Bahan Pakai Habis Kantor huruf b. Belanja Alat Tulis Kantor, huruf d. Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, huruf j Belanja Bahan Peraga Angka Romawi II Praktek Angka 13. Peternakan/Pertanian/Perkebunan, Angka 19. Processing, Angka 2 . Belanja Bahan/Material Jaringan Perpipaan huruf T, huruf W. Harga Bahan Bangunan Angka 15. Angka 16. Angka 17, Angka 3. Belanja Jasa Kantor huruf i. Belanja Dokumentasi Angka 4 , Angka 7. Belanja Pakaian Dinas huruf c. Belanja Pakaian PDH, POL dan Kelengkapannya dan Angka 13. Belanja Alat-alat Peraga/Pra Sekolah huruf c. Alat Pramuka diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat