Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Wonogiri yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Progam Bpjs Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Sanksi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat