Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 13 ditambah 7 (tujuh) angka baru yakni angka 14,15,16,17,18,19,20, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (3) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat