Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 13 ditambah 7 (tujuh) angka baru yakni angka 14,15,16,17,18,19,20, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (3) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 61 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar, Ijin Penggunaan Gelar Akademis, dan Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan