Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Arah Kebijakan; Pengembangan Anak Usia Dini- Holistik Integratif; Strategi dan Sasaran; Tugas dan Tanggung Jawab; Gugus Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat