Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2008

Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unit Badan Pelayanan Perijinan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit badan pelayanan perijinan terpadu yang meliputi ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas unit, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unit Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
19 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2008
Tanggal Berlaku
20 Desember 2008
Sumber
BD Tahun 2008 No. 218
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan