Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2020

Pedoman Tata Cara Penadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, BAB III TATA NILAI PENGADAAN, BAB IV RUANG LINGKUP PENGADAAN, BAB V PARA PIHAK, BAB VI PERENCANAAN PENGADAAN, BAB VII PERSIAPAN PENGADAAN, BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN, BAB IX PEMBAYARAN PRESTASI KERJAN, BAB X KEADAAN KAHAR, BAB XI PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN, BAB XII SANKSI, BAB XIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN, BAB XIV PELAPORAN DAN SERAH TERIMA, BAB XV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK, BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN, BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan