Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah dua ayat yakni ayat (3) dan (4), Ketentuan dalam Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan dalam Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan dalam Pasal 11 diubah dan dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 4 (empat) Pasal yakni Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11C dan Pasal 11 D,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat