Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambah dua ayat yakni ayat (3) dan (4), Ketentuan dalam Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan dalam Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan dalam Pasal 11 diubah dan dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 4 (empat) Pasal yakni Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11C dan Pasal 11 D,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan