Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Dasar, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kelembagaan dan Mekanisme Kerja, Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kerja Sama dan Kemitraan, Sistem Data Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat