1. Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 yang sebagian atau seluruh sumber pembiayaannya berasal dari APBD; dan 2. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang sebagian atau seluruh sumber pembiayaannya berasal dari APBD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat