Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Daerah, Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar Harga Satuan Daerah yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat