Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 32 Tahun 2023

Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis (Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III KLASIFIKASI ARSIP BAB IV SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BAB V KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS BAB VI UNIT PENGOLAH BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 32 Tahun 2023 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis (Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 32
Subjek
ARSIP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 31 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 31)

  2. Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 84)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan