Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kriteria pemberian, tata cara pembayaran, pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan