Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 41 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, BAB III PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, BAB IV UP KKPD, BAB V PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BAB VII BIAYA PENGGUNAAN KKPD, BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI, BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan