BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, BAB III PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH, BAB IV UP KKPD, BAB V PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, BAB VI PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BAB VII BIAYA PENGGUNAAN KKPD, BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI, BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN, BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat