Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Larangan dan Sanksi Administratif, BAB VII Pengawasan dan Pembinaan, BAB VIII Pengecualian Pemasangan Perangkat Elektronik Perekam Data Transaksi Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
15 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2023
Tanggal Berlaku
15 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 26
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan