Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Larangan dan Sanksi Administratif, BAB VII Pengawasan dan Pembinaan, BAB VIII Pengecualian Pemasangan Perangkat Elektronik Perekam Data Transaksi Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat