Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 33 Tahun 2019

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur yaitu: 1. Perubahan RKPD yang menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk penyusunan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019; 2. Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019; 3. Perubahan RKPD sebagaimana yang dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan BAB II: Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2019 Sampai Dengan Triwulan II BAB III: Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan BAB IV: Sasaran Prioritas Pembangunan Daerah BAB V: Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah BAB VI: Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan