Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2020

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi; Bagan Struktur Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; dan Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (29): 12 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan