Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan; Struktur Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi; Bagan Struktur Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; dan Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat