Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Telah Kedaluarsa; BAB III Pelaporan, BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat