Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, subjek dan objek zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, organisasi dan tata kerja, syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, tata cara pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, pembinaan, pengawasan dan apresiasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat