Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2023

Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD 2023 (546)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan