Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dengan sisitematika; Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah; Pengelola Kartu Pemerintahan Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah; Pengajuan, Penertiban dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat