Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bombana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 12
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 111 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan