Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bombana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat