Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008

Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Pelayanan, Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan, Kelas Dan Ruang Perawatan, Penentuan Penempatan Pasien, Pemeriksaan Dan Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan Dan Asuhan Keperawatan, Pemulasaraan Jenazah Dan Visum Et Repertum, Pengaturan Pasien, Hak Dan Kewajiban, Retribusi, Pengaturan Pendapatan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
22 September 2008
Tanggal Pengundangan
23 September 2008
Tanggal Berlaku
23 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.25
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan