Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Pelayanan, Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan, Kelas Dan Ruang Perawatan, Penentuan Penempatan Pasien, Pemeriksaan Dan Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan Dan Asuhan Keperawatan, Pemulasaraan Jenazah Dan Visum Et Repertum, Pengaturan Pasien, Hak Dan Kewajiban, Retribusi, Pengaturan Pendapatan, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat