Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 108 Tahun 2009

Pembentukan dan Formasi Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan dan Formasi Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Susunan Organisasi; Formasi Jabatan Fungsional Umum; Tata Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 108 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Formasi Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
03 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2009
Tanggal Berlaku
03 Desember 2009
Sumber
BD Kab. Sumedang Tahun 2009 No. 108
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan