Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan dan Formasi Jabatan Fungsional Umum pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Susunan Organisasi; Formasi Jabatan Fungsional Umum; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat