Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora. Ketentuan Pasal 1 diubah dan Ketentuan Pasal 4 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat