Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1999

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Masa Berlakunya Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penaglllan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2000
Tanggal Berlaku
25 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemakaian Tanah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 16 Tahun 1987 tentang Biaya Penyelenggaraan Siaran Pada Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Gedung­ gedung Umum Milik Pemerintah Daerah

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Tanah Grantungan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat H Pemalang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemakaian Mesin Gilas, Stamper dan Molen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan