Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Terminal yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Uan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retrjbusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminlstrasl, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebllian Pembayaran, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketenttjan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat