Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi Asas, Maksud Dan Tujuan, Kewenangan, Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah, Pengelolaan Data, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Sanksi, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat