Peraturan ini mengatur tentang Kredit Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kredit Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Mekanisme Kredit Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat