Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2023

Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikatomas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikatomas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikatomas; Penganggaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cikatomas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan