Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2015

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Tugas FKUB dan Dewan Penasehat; Keanggotaan FKUB dan Dewan Penasehat; Pendirian Rumah Ibadat; Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; Penyelesaian Perselisihan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2015 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2015
Sumber
BD 2015/30
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan