Peraturan ini mengatur tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Tugas FKUB dan Dewan Penasehat; Keanggotaan FKUB dan Dewan Penasehat; Pendirian Rumah Ibadat; Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; Penyelesaian Perselisihan; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat