Peraturan Walikota ini mengatur tentang sekretariat daerah, asisten pemerintahan, bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian hubungan masyarakat dan protokol, asisten ekonomi, pembangunan dan kesejahateraan rakyat, bagian perekonomian, bagian administrasi pembangunan, bagian kesejahteraan rakyat, asisten administrasi, bagian organisasi, bagian pengelolaan data elektronik, bagian umum dan keuangan, staf ahli, sekretariat DPRD, tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat